Nova v Praze (new in Praha:-)

Monday, March 24

Ada Perda tentang denda 20 juta rupiah di jalan-jalan Jakarta?


Aku baru dengar kalau ternyata sebelum Sutiyoso turun jabatan sebagai Gubernur Jakarta, ada Peraturan Daerah yang melarang warga Jakarta untuk memberi uang kepada pengemis dan membeli koran, makanan, dan lain lain dari pedagang asongan di jalan-jalan Ibukota dan sebaliknya.

Dendanya bisa mencapai 20 juta rupiah kalau tertangkap atau masuk penjara.
Kalau sekedar melihat ancaman sangsi nya yang cukup serius, mungkin ada niat serius dari pemerintah untuk menertibkan Ibukota dan membersihkan seluruh pelosok jalan-jalan di Jakarta raya dalam waktu singkat dan efektif.

Tetapi kalau dipikirkan secara serius juga, apa mungkin ini kebijakan yang bijak, apalagi bila para pengasong dan pengemis terpaksa dipenjara karena tentu tidak punya uang jutaan rupiah untuk membayar denda. Mereka pun jelas tidak tahu akan peraturan ini. Tidak ada pembelajaran dan pelatihan dari Pemerintah.
Keluar masuk penjara mungkin jadi alternatif paling aman bagi mereka sembari tetap mengadu nasib di Jakarta.
Kalau salah satu pasal di UUD masih ada bahwa para fakir miskin dan anak anak terlantar dipelihara oleh negara, lalu apa yang sudah negara buat untuk mereka sehingga rakyatnya tidak diperbolehkan memberi uang atau sekedar membeli barang dagangan mereka untuk menyambung hidup orang-orang yang belum beruntung itu?

Aku pikir semua orang yang sudah ada di Jakarta punya hak hidup. Kalau memang kita sepakat bahwa masalah kependudukan di Jakarta sudah terlalu memprihatinkan, ya kebijakannya harus dibuat menyeluruh seperti membuat aturan main yang ketat untuk orang bisa datang ke Ibukota.
Tapi bagaimana caranya melarang orang datang ke Ibukota kalau hasil pembangunan Indonesia belum merata dan menyentuh daerah daerah lain selain kota-kota besar di Jawa, Bali, dan Sumatra?

Duh... aku jadi serius gini:-(....... Oh Jakarta ku ...

image taken from national geographic

0 Comments:

Post a Comment

<< Home